JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (30/12/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim serta tiga terdakwa lainnya. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena dengan pidana pokok 8 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah. <br /> <br />Selain pidana pokok, jaksa juga mewajibkan Helena untuk membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah, dengan subsider 4 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa mendakwa Helena berperan membantu menampung dan menyamarkan uang hasil korupsi timah sebesar 420 miliar rupiah dengan dalih dana CSR. <br /> <br />Untuk informasi terkini mengenai sidang vonis Helena Lim dalam kasus korupsi timah, simak laporan Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga, yang saat ini berada di Gedung PN Tipikor Jakarta. <br /> <br />#helenalim #korupsi #timah <br /> <br />Baca Juga [FULL] 2 Hari Jelang 2025, Begini Pantauan Arus Mudik Libur Nataru di Jakarta, Banten, dan Bali di https://www.kompas.tv/nasional/563369/full-2-hari-jelang-2025-begini-pantauan-arus-mudik-libur-nataru-di-jakarta-banten-dan-bali <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563371/full-jelang-sidang-vonis-helena-lim-di-kasus-korupsi-timah-senin-30-desember-2024